Beranda > Uncategorized > Kasus Bank Century

Kasus Bank Century


Dunia perbankan Indonesia kembali heboh. Adalah Bank Century yang pada akhir November 2008 diselamatkan pemerintah, karena dianggap berpotensi memicu krisis sistemik. Mengenai masalah gagal Kliring Bank Century yang disebabkan oleh factor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund.
Keputusan untuk menyelamatkan Bank Century adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih parah dari 1998. Maka, mulai hari jumat 21 November 2008 PT. Bank Century telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan Jasa Perbankan bagi para nasabah.
Pengambilalihan Bank tersebut oleh Lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah.Regu manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk hari itu juga untuk mengelola dan meningkatkan Kinerja Bank.

Meskipun sudah diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank yang membukukan laba Rp 139 miliar per semester pertama 2009 tersebut, kini disoroti DPR dan public. Pangkal persoalannya adalah kucuran dana talangan hingga mencapai Rp 6,762 trilliun yang dianggap terlampau besar dan tidak procedural, serta adanya potensi moral hazard demi melindungi dana milik deposan kakap yang disimpan di bank itu.


Bank hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac, serta Bank CIC pada 2004 tersebut mengalami kemunduran kinerja secara kronis, sehingga perlu dana talangan. Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23 November 2008, suntikan dana mencapai Rp 2,776 triliun, untuk menutup kebutuhan modal agar rasio kecukupan modal terdongkrak hingga 10 persen. Tak lama berselang, yakni pada 5 Desember 2008, kembali disuntik Rp 2,201 triliun. Dengan demikian dalam rentang 15 hari total dana talangan yang disuntikan mencapai Rp 4,977 triliun. Tak berhenti disitu, dana talangan terus mengucur yakni pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun, disusul pada 21 Juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana suntikan (bailout) menjadi Rp 6,726 triliun. Suatu jumlah yang fantastis dan tidak mengherankan jika kini disoroti, dan DPR menuntut pertanggungjawaban pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI).
Mengurai persoalan yang kini menghangat mau tak mau kita harus menengok ke belakang. Perlu diketahui, pemegang saham pengendali Bank Century adalah Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq. Adapun pemegang saham mayoritasnya Robert Tantular. Setelah merger ternyata tidak ada perbaikan. Sejak 2005 hingga 5 November 2008, bank itu bolak balik masuk pengawasan intensif BI. Penyebabnya adalah exposure pada surat berharga valuta asing (valas) bodong atau tidak berperingkat senilai US$ 203 juta, serta asset tidak produktif senilai Rp 477 miliar, yang menekan modal bank.

Penyebab lain ambruknya Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan manajemen dengan menggelapkan uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi Dewi Tantular, Hermanus hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century. Kedua, menyalurkan sejumlah kredit fiktif. Ketiga, menerbitkan letter of Credit ( L/C ) Fiktif. Modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai mereka dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan ada kredit Rp. 98 Milyar yang cair hanya dalam 2 (dua ) jam. Jaminan mereka tambahnya hanya surat berharga yang ternyata bodong.

Selain itu Robert Tantular juga menyalahgunakan kewenangan memindah bukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18 Juta Dollar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga mengucurkan kredit kepada PT Wibowo wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Robert Tantular juga melanggar Letter Of Commitmen dfengan tidak mengembalikan surat – surat berharga Bank Century di luar negri dan menambah modal Bank.

Solusi :

1. Investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. KPK dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut.
2. Pemerintah terus memburu asset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya di luar negeri dengan membentuk tim pemburu asset.
3. Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS.
4. Untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh seperti yang diberikan ke Bank Century.

Saran :

a. Dalam menghadapi kasus bank Century perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia
b. Pemerintah harus bertanggung jawab kepadanasabah Bank Century agar bisa uangnyya dicairkan.
c. Harusnnta ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi
d. Audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.

Kategori:Uncategorized
  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar